Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Maret 2013

Konstitusi



Fungsi Konstitusi
Adapun secara umum fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. sebagai penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara
b. untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain
c. untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negara
d. konstitusi menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
e. sebagi sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang sosial budaya
Fungsi Pokok Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.

CONTOH KONSTITUSI
1)                  Konstitusi tertulis dibedakan menjadi :
Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus, misalnya UUD 1945
konstitusi RIS, dan UUD Amerika Serikat tahun 1787 dengan The Constitutions of United States of America.
2)                   Konstitusi tidak tertulis : adanya pidato kenegaraan yang dilakukan presiden setiap tanggal 17 Agustus sejak masa orde lama hingga saat ini. Pada masa presiden Soekarno pidato tersebut merupakan hal yang bersifat simbolik sebagai bentuk pertanggungjawaban Soekarno sebagai pemimpin tertinggi revolusi kepada rakyat, sehingga pidato tersebut dilakukan di depan rakyat secara langsung.