A.
Pengertian
dan Dasar Jinayah / Hukuman
Dalam buku-buku ilmu fiqh, persoalan pidana dibahas dalam
bagian Jinayat, kata jinayat meupakan bentuk jama` (prularis) dari kata jinayah
yang berarti perbuatan dosa, perbuatan salah atau kejahatan.
Kata jinayah adalah merupakan kata asal dan kata kerjanya
adalah Jana yang berarti berbuat dosa / berbuat jahat.
Orang yang melakukan kejahatan disebut Jani, apabila si
pelaku adalah laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut Janiyah.
Secara bahasa, Jinayah berarti sebutan untuk suatu perbuatan
buruk/kejahatan yang dilakukan seseorang dan apa yang diusahakan.
Sedangkan ditinjau secara istilah, jinayah adalah sebutan
untuk perbuatan yang diharamkan menurut hukum syara`, baik perbuatan tersebut
mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Hukuman ada karena mengiringii suatu perbuatan dan
dilaksanakan sesudah perbuatan tersebut. Jadi bisa diambil pengertian bahwa
hukuman adalah balasan terhadap perbuatan menyimpang yang telah
dilakukannya.
Maksud pokok dari suatu hukuman adalah untuk memelihara dan
menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga dari hal-hal yang mafsadah.
Hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu dan menjaga masyarakat agar
tertib. Dan hukuman harus mempunyai dasar, baik dari Al-qur’an, hadits ataupun
dari lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman.