Senin, 14 Mei 2012

Jinayah / Hukuman


                                          

A.          Pengertian dan Dasar Jinayah / Hukuman
         Dalam buku-buku ilmu fiqh, persoalan pidana dibahas dalam bagian Jinayat, kata jinayat meupakan bentuk jama` (prularis) dari kata jinayah yang berarti perbuatan dosa, perbuatan salah atau kejahatan.
         Kata jinayah adalah merupakan kata asal dan kata kerjanya adalah Jana yang berarti berbuat dosa / berbuat jahat.
         Orang yang melakukan kejahatan disebut Jani, apabila si pelaku adalah laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut Janiyah.
         Secara bahasa, Jinayah berarti sebutan untuk suatu perbuatan buruk/kejahatan yang dilakukan seseorang dan apa yang diusahakan.
         Sedangkan ditinjau secara istilah, jinayah adalah sebutan untuk perbuatan yang diharamkan menurut hukum syara`, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Hukuman ada karena mengiringii suatu perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan tersebut. Jadi bisa diambil pengertian bahwa hukuman adalah  balasan terhadap perbuatan menyimpang yang telah dilakukannya.
Maksud pokok dari suatu hukuman adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga dari hal-hal yang mafsadah. Hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu dan menjaga masyarakat agar tertib. Dan hukuman harus mempunyai dasar, baik dari Al-qur’an, hadits ataupun dari lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman.


B.           Tujuan dan Macam-macam Jinayah / Hukuman
1.      Tujuan Jinayah / Hukuman
Hukuman ditetapkan adalah untuk mencapai kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Dengan demikian, hukuman yang baik adalah :
a)      Harus mampu mencegah seseorang dari berbuat maksiat atau preventif.
b)      Batas tertinggi dan terendah suatu hukuman sangat tergantung kepada kebutuhan kemaslahatan masyarakat.
c)      Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatan hidup manusia.
d)     Hukuman adalah upaya terakhir dalam menjaga seseorang supaya tidak jatuh ke dalam maksiat.
2.      Macam-macam Jinayah / Hukuman
Hukuman dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan tindak pidananya.
a)      Hukuman ditinjau dari segi terdapat atau tidaknya nash dalam Al-qur’an dan Hadits.
1)      Hukuman yang ada nashnya yaitu hudud, qishash, diyat dan kafarat.
2)      Hukuman yang tidak ada nashnya. Hukuman ini disebut dengan ta’zir. Seperti saksi palsu, tidak melaksanakan amanah atau juga melanggar aturan lalu lintas.
b)      Ditinjau dari segi hubungan antara satu hukuman dengan hukuman lain.
1)      Hukuman pokok yaitu hukuman yang asal bagi suatu kejahatan, seperti hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid bagi pezina ghoir mukhson.
2)      Hukuman pengganti yaitu hukuman yang menempati tempat hukuman pokok apabila hukuman pokok itu tidak dapat dilaksanakan karena suatu alasan hukum. Contohnya, hukuman diya/denda bagi pembunuh sengaja karena dimaafkan oleh keluarga korban.
3)      Hukuman tambahan yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku atas dasar mengikuti hukuman pokok, seperti terhalangnya seorang pembunuh untuk mendapatkan warisan.
4)      Hukuman pelengkap yaitu hukuman yang dijatuhkan sebagai pelengkap terhadap hukuman yang telah dijatuhkan. Misalnya, mengalungkan tangan pencuri yang telah di potong. Tetapi hukuman ini harus berdasarkan keputusan hakim.
c)   Ditinjau dari segi kekuasaan hakim yang menjatuhkan hukuman.
1)      Hukuman yang hanya memiliki satu batas tertentu. Maka hakim tidak dapat menambah atau mengurangi hukuman itu. Seperti hukuman had.
2)      Hukuman yang memiliki dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah. Maka hakim dapat memilih hukuman yang sesuai yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Seperti, kasus-kasus maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir.
d)   Ditinjau dari segi sasaran hukum.
1)      Hukuman badan yaitu hukuman yang dikenakan kepada badan, misalnya hukuman jilid.
2)      Hukuman jiwa, yaitu hukuman mati.
3)      Hukuman yang dikenakan kepada kemerdekaan manusia seperti hukuman penjara atau pengasingan.
4)      Hukuman harta yaitu hukuman yang dikenakan kepada harta seperti diyat, denda dan perampasan.
3.      Gabungan Jinayah / Hukuman
Para ulama berbeda pendapat mengenai penggabungan suatu hukuman. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menyetujui penggabungan hukuman. Dan beliau semua berpendapat bahwa hukuman mati itu menyerap semua jenis hukuman. Menurut Imam syafi’i, setiap jarimah tidak dapat digabungkan, melainkan harus dijatuhi hukuman satu persatu.
4.      Pelaksanaan Jinayah / Hukuman
Yang melaksanakan hukuman adalah petugas yang ditunjuk imam untuk melaksanakan hal itu. Adapun alat untuk melaksanakan hukuman mati, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad harus menggunakan pedang. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i dan sebagian ulama hanabilah, alat untuk melaksanakan hukuman haruslah sama dengan alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Para ulama islam dewasa ini membolehkan penggunaan alat selai pedang. Asal lebih cepat mematikan dan lebih meringankan penderitaan terhukum. Misalnya hukuman tembak.

C.          Syubhat dan Hal-hal Yang Dapat Mempengaruhi Jinayah / Hukuman
Hukuman akan terhapus apabila :
1.      Pelaku meninggal dunia, kecuali untuk hukuman yang berupa denda, diyat dan perampasan harta.
2.      Hilangnya anggota badan yang harus dikenai hukuman, maka hukumannya berpindah kepada diyat dalam kasus jarimah qishash.
3.      Tobat dalam kasus jarimah hirabah, meskipun ulil amri dapat menjatuhkan hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya.
4.      Perdamaian dalam kasus jarimah qishash dan diyat.
5.      Pemaafan dalam kasus qishash dan diyat serta dalam kasus jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak adami.
6.      Diwarisinya qishash. Dalam hal ini ulil amri dapat menjatuhkan hukuman ta’zir seperti ayah membunuh anaknya.
7.      Kadaluarsa. Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad, di dalam hudud itu ada masa kadaluarsanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar