Senin, 14 Mei 2012

Pergaulan Remaja

A.    Pergaulan Remaja di Era Globalisasi
          ERA Globalisasi, itulah yang kita rasakan di dalam kehidupan kita saat ini. Semua serba praktis, semua serba bebas, dan mendunia. Globalisautridasal dari kata ‘Global’ yang artinya uutridal atau menyeluruh, jadi Globalisasi adalah suatu proses sosial yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terkait satu sama lain, Yang mewujudkan kehidupan baru dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Globalisasi pun mempunyai pengaruh positif dan pengaruh negatifnya. Kaitannya dengan kegiatan anak muda zaman sekarang yang penuh dengan imajinasi dan kreativitas yang tinggi. Pengaruh positifnya, antara lain, dengan globalisasi maka muncullah hasil teknologi yang canggih, di antaranya yaitu utride dan internet yang membantu siswa untuk menambah wawasan baru dengan mencari informasi.

Jinayah / Hukuman


                                          

A.          Pengertian dan Dasar Jinayah / Hukuman
         Dalam buku-buku ilmu fiqh, persoalan pidana dibahas dalam bagian Jinayat, kata jinayat meupakan bentuk jama` (prularis) dari kata jinayah yang berarti perbuatan dosa, perbuatan salah atau kejahatan.
         Kata jinayah adalah merupakan kata asal dan kata kerjanya adalah Jana yang berarti berbuat dosa / berbuat jahat.
         Orang yang melakukan kejahatan disebut Jani, apabila si pelaku adalah laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut Janiyah.
         Secara bahasa, Jinayah berarti sebutan untuk suatu perbuatan buruk/kejahatan yang dilakukan seseorang dan apa yang diusahakan.
         Sedangkan ditinjau secara istilah, jinayah adalah sebutan untuk perbuatan yang diharamkan menurut hukum syara`, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Hukuman ada karena mengiringii suatu perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan tersebut. Jadi bisa diambil pengertian bahwa hukuman adalah  balasan terhadap perbuatan menyimpang yang telah dilakukannya.
Maksud pokok dari suatu hukuman adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga dari hal-hal yang mafsadah. Hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu dan menjaga masyarakat agar tertib. Dan hukuman harus mempunyai dasar, baik dari Al-qur’an, hadits ataupun dari lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman.

Metode Pengajaran Shalat dengan Media Permainan Ular Tangga

I. Kompetensi dasar :
a. Siswa dapat mengenal rukun shalat dengan baik dan benar 
b. Siswa dapat mempraktekkan gerakan-gerakan shalat dengan baik dan benar
c. Siswa dapat menghapal bacaan-bacaan shalat dengan baik dan benar 
d. Siswa dapat membedakan gerakan-gerakan shalat dengan baik dan benar

II. Alat dan Bahan : 
1. Spidol berwarna 3 (Warna yang berbeda) 
2. Kertas karton 1 lembar 
3. Penggaris 
4. Sterofom 
5. Kertas warna 
6. Gunting 
7. Lem atau double tipe
8. Paku payung