Sabtu, 23 Maret 2013

Konstitusi



Fungsi Konstitusi
Adapun secara umum fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. sebagai penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara
b. untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain
c. untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negara
d. konstitusi menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
e. sebagi sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang sosial budaya
Fungsi Pokok Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.

CONTOH KONSTITUSI
1)                  Konstitusi tertulis dibedakan menjadi :
Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus, misalnya UUD 1945
konstitusi RIS, dan UUD Amerika Serikat tahun 1787 dengan The Constitutions of United States of America.
2)                   Konstitusi tidak tertulis : adanya pidato kenegaraan yang dilakukan presiden setiap tanggal 17 Agustus sejak masa orde lama hingga saat ini. Pada masa presiden Soekarno pidato tersebut merupakan hal yang bersifat simbolik sebagai bentuk pertanggungjawaban Soekarno sebagai pemimpin tertinggi revolusi kepada rakyat, sehingga pidato tersebut dilakukan di depan rakyat secara langsung.


ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

Sifat  Konstitusi
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar